LAPORAN KINERJA BERBASIS SISTEM INFORMASI ( E- LAPKIN )
Dasar Regulasi :
SE MENPAN RB Nomor. B/2810/M.PAN RB/08/2016
Pejabat pembina kepegawaian Pusat dan Daerah melaporkan hasil penilaian prestasi kerja PNS kepada BKN sebagai evaluasi terhadap pelaksanaan penilaian prestasi kerja paling lama akhir Maret tahun berikutnya.
Tindak Lanjut :
SE kepala BKN Nomor. K26-30/V.104/99
Pelaporan penilaian prestasi kerja PNS mulai tahun 2016 sudah harus menggunakan aplikasi E-Lapkin (Laporan Kinerja secara elektronik).
Ketentuan Pengisian Template :
1. NO : Nomor urut.
2. PNS_ID : Sudah ada (Jika data PNS belum ada, cari di data Satker/Polda lain karena data SAPK ybs tidak diupdate saat ybs mutasi).
3. NIP_BARU :Sudah ada (Jika data PNS belum ada, cari di data Satker/Polda lain karena data SAPK ybs tidak diupdate saat ybs mutasi).
4. NAMA : Sudah ada (Jika data PNS belum ada, cari di data Satker/Polda lain karena data SAPK ybs tidak diupdate saat ybs mutasi).
5. SATKER_POLDA : Sudah ada (Jika data PNS belum ada, cari di data Satker/Polda lain karena data SAPK ybs tidak diupdate saat ybs mutasi).
6. NAMA_ATASANPEJABATPENILAI : Ketik nama Atasan Pejabat Penilai.
7. ATASANPEJABATPENILAI_ORANG_ID : Jika PNS, cari Nama Atasan Pejabat Penilai dan copy data PNS_ID nya.
8. NIP_ATASANPEJABATPENILAI : Jika PNS, cari Nama Atasan Pejabat Penilai dan copy data NIP_BARU nya.
9. NAMA_PEJABAT_PENILAI : Ketik nama Pejabat Penilai.
10. PEJABATPENILAI_ORANG_ID : Jika PNS, cari Nama Pejabat Penilai dan copy data PNS_ID nya.
11. NIP_PEJABATPENILAI : Jika PNS, cari Nama Pejabat Penilai dan copy data NIP_BARU nya.
12. TAHUN : Ketikkan Tahun Penilaian PPK PNS.
13. NILAI_SKP : Ketikkan Nilai SKP (apabila nilai dalam pecahan desimal, nilai dipisahkan dengan tanda TITIK).
14. ORIENTASI_PELAYANAN : Ketikkan Nilai Orientasi Pelayanan.
15. INTEGRITAS : Ketikkan Nilai Integritas.
16. KOMITMEN : Ketikkan Nilai Komitmen.
17. DISIPLIN : Ketikkan Nilai Disiplin.
18. KERJASAMA : Ketikkan Nilai Kerjasama.
19. KEPEMIMPINAN : Ketikkan Nilai Kepemimpinan.
20. STATUS_PENILAI* : Status Penilai diisi PNS atau dikosongkan jika status PNS bukan PNS.
21. STATUS_ATASAN_PENILAI* : Status Atasan Penilai diisi PNS atau dikosongkan jika status PNS bukan PNS.
22. JENIS_JABATAN* : Jenis Jabatan diisi sesuai Jenis Jabatan PNS yang dinilai. (1=Struktural, 2=JFT, 4=JFU)
Download :
1. Surat Telegram Kapolri perihal permintaan laporan PPK PNS Polri |
2. Template formulir PPK PNS 2019 |