Pelatihan Kepemimpinan Polri

Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA/Diklatpim Tk. III) & Pelatihan Kepemimpinan Pengawas (PKP/Diklatpim Tk. IV)

  • 1. Persyaratan Umum Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA/Diklatpim Tk. III)

         a. PNS Polri pangkat minimal Penata/Golongan III/C;
         b. Anggota Polri dengan pangkat Kompol (MDDP 0 Tahun);
         c. Anggota Polri telah menduduki jabatan eselon III dan bagi PNS Polri telah menduduki jabatan eselon III atau dipersiapkan untuk menduduki
             jabatan eselon III;
         d. Pendidikan umum serendah-rendahnya S-1/setara;
         e. Memiliki potensi untuk dikembangkan yang dibuktikan dengan SMK 2 (dua) periode dengan kriteria BAIK bagi Anggota Polri dan PPK PNS
             1 (satu) periode dengan kriteria minimal nilai BAIK bagi PNS Polri;
         f. Anggota Polri berusia minimal 47 tahun maksimal 51 tahun dan PNS Polri berusia maksimal 53 tahun;
         g. Memiliki Surat Keterangan Hasil Penelitian (SKHP) yang dikeluarkan Polda/Mabes Polri;
         h. Sehat jasmani dan rohani serta bebas dari Narkoba dinyatakan oleh dokter Polri;
         i. Mampu mengoperasikan komputer;
         j. Khusus peserta wanita tidak dalam keadaan hamil;
         k. Diusulkan oleh Kepala/pimpinan yang berwenang (Kapolda/Kasatfung di lingkungan Mabes Polri).

    2. Persyaratan Umum Pelatihan Kepemimpinan Pengawas (PKP/Diklatpim Tk. IV)

         a. PNS Polri dengan pangkat minimal Penata Muda/Golongan III/A;
         b. Telah menduduki jabatan atau dipersiapkan untuk menduduki jabatan eselon IV;
         c. Pendidikan umum serendah-rendahnya S-1/setara;
         d. Memiliki potensi untuk dikembangkan yang dibuktikan dengan PPK PNS 1 (satu) periode dengan kriteria minimal
             nilai BAIK bagi PNS Polri;
         e. PNS Polri berusia maksimal 53 tahun;
         f. Memiliki Surat Keterangan Hasil Penelitian (SKHP) yang dikeluarkan Polda/Mabes Polri;
         g. Sehat jasmani dan rohani serta bebas dari Narkoba dinyatakan oleh dokter Polri;
         h. Mampu mengoperasikan komputer;
         i. Khusus peserta wanita tidak dalam keadaan hamil;
         j. Diusulkan oleh Kepala/pimpinan yang berwenang (Kapolda/Kasatfung di lingkungan Mabes Polri).

    Download : Surat Telegram Kapolri perihal Pelaksanaan Seleksi PKA
    Download : Surat Telegram Kapolri perihal Pelaksanaan Seleksi PKP