1. Persyaratan Umum Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA/Diklatpim Tk. III)
a. PNS Polri pangkat minimal Penata/Golongan III/C;
b. Anggota Polri dengan pangkat Kompol (MDDP 0 Tahun);
c. Anggota Polri telah menduduki jabatan eselon III dan bagi PNS Polri telah menduduki jabatan eselon III atau dipersiapkan untuk menduduki
jabatan eselon III;
d. Pendidikan umum serendah-rendahnya S-1/setara;
e. Memiliki potensi untuk dikembangkan yang dibuktikan dengan SMK 2 (dua) periode dengan kriteria BAIK bagi Anggota Polri dan PPK PNS
1 (satu) periode dengan kriteria minimal nilai BAIK bagi PNS Polri;
f. Anggota Polri berusia minimal 47 tahun maksimal 51 tahun dan PNS Polri berusia maksimal 53 tahun;
g. Memiliki Surat Keterangan Hasil Penelitian (SKHP) yang dikeluarkan Polda/Mabes Polri;
h. Sehat jasmani dan rohani serta bebas dari Narkoba dinyatakan oleh dokter Polri;
i. Mampu mengoperasikan komputer;
j. Khusus peserta wanita tidak dalam keadaan hamil;
k. Diusulkan oleh Kepala/pimpinan yang berwenang (Kapolda/Kasatfung di lingkungan Mabes Polri).
2. Persyaratan Umum Pelatihan Kepemimpinan Pengawas (PKP/Diklatpim Tk. IV)
a. PNS Polri dengan pangkat minimal Penata Muda/Golongan III/A;
b. Telah menduduki jabatan atau dipersiapkan untuk menduduki jabatan eselon IV;
c. Pendidikan umum serendah-rendahnya S-1/setara;
d. Memiliki potensi untuk dikembangkan yang dibuktikan dengan PPK PNS 1 (satu) periode dengan kriteria minimal
nilai BAIK bagi PNS Polri;
e. PNS Polri berusia maksimal 53 tahun;
f. Memiliki Surat Keterangan Hasil Penelitian (SKHP) yang dikeluarkan Polda/Mabes Polri;
g. Sehat jasmani dan rohani serta bebas dari Narkoba dinyatakan oleh dokter Polri;
h. Mampu mengoperasikan komputer;
i. Khusus peserta wanita tidak dalam keadaan hamil;
j. Diusulkan oleh Kepala/pimpinan yang berwenang (Kapolda/Kasatfung di lingkungan Mabes Polri).